Jumat, 29 April 2016

TULISAN2_SS_AHDE_HUKUM ADAT Di INDONESIA

Pengertian hukum adat - Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum.

Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum
4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.

Ruang lingkup hukum adat
Hukum adat juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada didalamnya masih bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja. Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum
adat tersebut tidak berlaku lagi. hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.

Sumber hukum adat
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :

a. Kebiasaan masyarakat setempat

Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.

b.Kebudayan tradisional masyarakat

Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.

c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia

Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia

d. Pepatah adat

Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.

e. Dokumen atau naskah pada masa itu

Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat.

Contoh hukum adat di Indonesia :
Hukum adat Minangkabau memberlakukan bahwa wanita mendapat warisan utuh dari orangtunya sedangkan laki-laki Minangkabau bertugas merantau ke tanah orang untuk mencari harta kemudian ilmu yang mereka dapatkan di tanah rantau diamalkan di kampung halaman. Hukum adat di Papua jika seseorang mengalami kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal maka orang tersebut harus membayar ganti rugi berupa sejumlah uang dan ternak babidalam jumlah yang sangat besar.

Sumber : www.informasi-pendidikan.com/2015/03/pengertian-hukum-adat.html?m=1

Analisis
Hukum asli Indonesia sejatinya adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan sudah berlaku selama ratusan tahun. Hukum inidiajarkan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia terkadang saling bertentangan dengan hukum adat yang berlaku. Peraturan perundangan yang menjamin keberadaan hukum adat dan Masyarakat Hukum adat sendiri sangat terbatas. Tidak semua aturan mengakui eksistensi masyarakat adat yang saat ini mulai terpinggirkan, tergerus oleh modernisasi dan aturan-aturan yang tidak berpihak kepada mereka. Hukum adat mulai tergerus dan digantikan hukum positif yang terkadang nilai keadilannya tidak datang dari masyarakat Indonesia namun dari segelintir orang yang mengatasnamakan rakyat.

Rabu, 27 April 2016

Tulisan1_ss_ahde

Pengertian Character Building adalah pembangunan karakter, sesuatu istilah yang dipergunakan oleh Presiden Soekarno (bung karno) untuk menggambarkan pentingnya pendidikan karakter bagi pembangunan bangsa indonesia, biasanya disampaikan dalam satu napas, nation and character building.Sumber: Prof. Dr. Muchlas Samani & Drs. Hariyanto, M.S. konsep dan model pendidikan Karakter, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011) halaman 237Contoh kasus character buildingKeresahan masyarakat indonesia saat ini adalah maraknya kasus-kasus kriminalitas serta kasus korupsi yang merajalela. Menurut Nugroho (2013), BerdasarkanTransparency International, sebuah organisasi non-pemerintah, Indonesia menduduki  peringkat pertama sebagai negara terkorup se-Asia. Selain ituTransparency International juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu Negara paling korup di  duniadengan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2005 adalah 2,2 (nilai nol sangat korup dan nilai 10 sangat bersih) yaitu Indonesia jatuh pada urutan ke 137 dari 159 negara yang disurvei .
Lebih mirisnya lagi karena sebagian besar orang-orang yang melakukan tindak korupsi itu adalah pejabat-pejabat tinggi negara yang notebene memiliki pendidikan yang tinggi. Coba bayangkan Seorang Profesor Doktor yang pendidikannya sangat tinggi terlibat kasus korupsi?.  Hal ini membuktikan bahwa  setinggi apapun pendidikan yang dienyam, sebanyak apapun gelar yang dipunya, belum jaminan seseorang itu akan bisa menjadi orang yang amanah dan bertanggung jawab. Pendidikan tinggi yang tidak dibarengi dengan penguatan akhlak akan menciptakan generasi yang hancur. Menyalahkan mereka para koruptor tidak salah, namun yang harus lebih fokus dilakukan adalah mencari solusi untuk menanggulangi hal tersebut agar generasi indonesia kedepannya bisa menjadi generasi yang membanggakan, bukan generasi korup.

Analisis character building

Character building bagus untuk membangun karakter seperti narapidana ,biar tidak melakukan kesalahan yang pernah dia lakukan, dan membuat naripadana menjadi orang yg lebih baik



Sumber:www.pengertianpengertian.com/2014/01/pengertian-character-building.html?m=1
www.penalaran-unm.org/artikel/wacana/412-charracter-building-melalui-pendekatan-agamais-dan-pendidikan-anti-korupsi.html


Tugas1_ss_ahde

MAHKAMAH Agung Amerika Serikat baru-baru ini mulai membahas kasus yang menyoroti suatu persoalan yang sangat problematik mengenai hak kekayaan intelektual. Mahkamah harus menjawab pertanyaan berikut ini: Bisakah gen manusia dipatenkan? Dengan kata lain, pantaskah seseorang diberi hak, katakan, menguji apakah Anda punya gen yang menunjukkan probabilitas di atas 50 persen bahwa Anda seorang wanita yang bakal terjangkit kanker payudara.


Bagi mereka yang tidak mengenal seluk-beluk hak kekayaan intelektual, jawabannya jelas: tidak. Anda pemilik gen Anda sendiri. Suatu perusahaan mungkin memiliki kekayaan intelektual yang mendasari suatu tes genetik dan, karena penelitian serta pengembangan yang diperlukan untuk mengembangkan tes itu menelan biaya cukup besar, perusahaan itu berhak mengenakan biaya untuk melakukan tes tersebut.


Tapi suatu perusahaan yang berkantor pusat di Utah, Myriad Genetics, mengklaim hak yang lebih luas. Ia mengklaim punya hak atas setiap tes yang dilakukan untuk mengetahui adanya dua gen kritis yang berkaitan dengan kanker payudara—dan telah dengan keras memberlakukan hak itu, walaupun tes yang mereka lakukan tersebut tidak sebaik yang dilakukan Yale University dengan biaya yang lebih rendah. Konsekuensinya tragis: tes yang menyeluruh dan terjangkau yang mengungkapkan risiko yang dihadapi seorang pasien bisa menyelamatkan nyawanya. Menghalangi dilakukannya tes semacam ini bisa menghilangkan nyawa seseorang. Myriad merupakan contoh perusahaan di Amerika yang menempatkan laba di atas semua nilai lainnya, termasuk nilai nyawa manusia itu sendiri.


Kasus ini sangat memilukan. Ekonom umumnya berbicara mengenai trade-offs: hak kekayaan intelektual yang lemah, demikian argumentasinya, merusak insentif berinovasi. Ironisnya, penemuan Myriad ini, bagaimanapun juga, bakal terjadi berkat upaya internasional dengan dana publik untuk memecahkan rahasia semua genom manusia sebagai pencapaian sains modern yang luar biasa. Manfaat untuk masyarakat dari penemuan yang sedikit lebih dulu oleh Myriad ini dikerdilkan oleh bahaya yang dikenakannya demi mengejar laba yang tidak sepantasnya.


Ada pengakuan yang semakin kuat bahwa paten, seperti yang dirancang sekarang, tidak hanya mengenakan ongkos sosial yang luar biasa besarnya, tapi juga tidak membantu memaksimalkan inovasi—seperti yang ditunjukkan oleh paten gen yang diklaim Myriad. Bukankah Myriad bukan penemu teknologi yang digunakannya untuk menganalisis gen tersebut? Jika teknologi ini telah dipatenkan, Myriad mungkin tidak akan menemukan apa yang ditemukannya itu. Monopoli penggunaan paten yang telah didaftarkannya itu menghambat pengembangan tes yang lebih baik dan lebih akurat oleh pihak lain dalam mendeteksi adanya gen tersebut. Persoalannya sederhana: semua penelitian bertumpu pada penelitian sebelumnya. Sistem paten yang dirancang dengan buruk, seperti yang ada sekarang, bisa menghambat penelitian berikutnya.


Itulah sebabnya mengapa kita tidak mengizinkan adanya paten untuk pengetahuan-pengetahuan dasar di bidang matematika. Dan inilah sebabnya mengapa penelitian menunjukkan bahwa mematenkan gen sebenarnya mengurangi kemungkinan ditemukannya pengetahuan baru mengenai genmasukan paling penting dalam penemuan-penemuan baru terletak pada pengetahuan sebelumnya yang terlambat oleh adanya paten.


Untungnya, apa yang mendorong kemajuan paling signifikan dalam penemuan-penemuan baru bukan laba yang dikejar, melainkan pengejaran pengetahuan itu sendiri. Ini berlaku pada semua pengetahuan dan inovasi—DNA, transistor, laser, Internet, dan seterusnya.


Kasus yang terjadi di Amerika itu sudah menunjukkan bahaya monopoli berbasis paten, yaitu korupsi. Dengan harga yang jauh melampaui ongkos produksi, ada laba besar yang diperoleh dengan membujuk perusahaan farmasi, rumah sakit, atau doktor untuk bergeser ke produk-produk yang Anda hasilkan.


Baru-baru ini jaksa distrik bagian selatan New York menuduh raksasa farmasi Swiss Novartis melakukan hal itu dengan memberikan sogokan, honorarium, dan manfaat-manfaat lainnya kepada para doktor—persis apa yang dijanjikan tidak akan dilakukannya ketika ia menyelesaikan kasus serupa di pengadilan tiga tahun yang lalu. Menurut kalkulasi Public Citizen, dalam suatu kelompok advokasi di Amerika saja industri farmasi telah membayar miliaran dolar akibat keputusan pengadilan dan penyelesaian sengketa finansial antara perusahaan farmasi, pemerintah federal, dan negara bagian.


Sayangnya, Amerika bahkan mendesak diberlakukannya rezim kekayaan intelektual di seluruh dunia. Rezim seperti ini akan membatasi akses negara-negara miskin dalam memperoleh pengetahuan yang mereka butuhkan untuk pembangunan negeri mereka—dan akan menutup pintu obat generik yang bisa menyelamatkan nyawa ratusan juta orang yang tidak mampu membeli obat dengan harga monopoli perusahan farmasi.


Persoalan ini akhirnya menjadi bahasan dalam sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kesepakatan WTO mengenai kekayaan intelektual yang disebut TRIPS awalnya mengharapkan diberikannya “kelonggaran-kelonggaran” bagi 48 negara miskin, di mana pendapatan rata-rata per kapita per tahun rakyatnya di bawah US$ 800. Kesepakatan awal sangat jelas: WTO akan memberi kelonggaran-kelonggaran” ini atas permintaan negara-negara miskin tersebut. Sementara negara-negara itu sekarang sudah menyampaikan permintaan tersebut, Amerika dan Eropa tampaknya enggan memenuhinya.


Hak kekayaan intelektual itu merupakan aturan yang kita ciptakan—dan yang seyogianya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi rezim kekayaan intelektual yang tidak seimbang telah menyebabkan terjadinya inefisiensi, termasuk monopoli laba dan tidak dimaksimalkannya penggunaan pengetahuan yang diperoleh, yang menghambat inovasi. Dan, seperti ditunjukkan pada kasus Myriad, ia bahkan bisa mengakibatkan hilangnya nyawa yang sebenarnya tidak perlu terjadi.


Rezim kekayaan intelektual yang diberlakukan di Amerika—dan rezim yang diberlakukan dengan bantuan Amerika di seluruh dunia melalui kesepakatan TRIPS—tidak seimbang. Kita semua berharap, dengan keputusan yang diambilnya dalam kasus Myriad, Mahkamah Agung Amerika bakal memberikan sumbangan pada terciptanya kerangka yang lebih wajar dan lebih manusiawi. *

Sumber:
https://m.tempo.co/read/kolom/2013/05/13/716/hak-paten-yang-dipertanyakan
22:30
Nama:muhammadakbarfarhanprasetyo
Npm  :27214062
Kelas :2eb06

Rabu, 25 November 2015

TEORI PERUSAHAAN



Bentuk organisasi perusahaan dan struktur pasar harus disesuaikan sedemikian rupa demi menunjang kinerja ekonomis dan hal ini sudah menjadi topic penting bagi para ekonomi sejak zaman smith peran spesialisasi dalam kemajuan ekonomi sudah ditekankan oleh Adam Smith kini kegiatan-kegiatan terpesialisasi yang terkoordinasi kian dirasakan penting dan wujudnya antara lain adalah penyesuaian organisasi perushanaan  dengan kondisi pasar. Namun ternyata sedikit saja ekonomi yang mencoba mempelajari bentuk-bentuk organisasi perushaan yang relative paling baik dibandingkan dengan bentuk-bentuk yang lian. Marshall adalah salah satunya ia mencoba merumuskan struktur dan fungsi organisasi perushaan yang dirasa paling tepat untuk mengahadapi lingkungan ekonomi yang di masa itu sudah cukup kempetitif. Dalam kajiannya Marshall juga memperhitungkan arti penting unsur-unsur lain yang berada di luar perushaan, yakni konsumen, pemasok atau agen dan juga para pesaing yang kesemuanya harus diperhitungkan demi menguasai pasar. Meskipun cenderung bersifat statis dan evolusioner kajiaannya itu telah membuahkan pedoman rintisan yang bermanfaat walaupun apa yang dirumuskan pada saat itu tidak begitu relevan dengan kondisi yang ada pada saat ini. Para ekonom sesudah Marshall cenderung mengabaikan kontribusinya sehingga studi tentang perusahaan pun mengalami disintegragrasi. Para ekonom lebih suka menyimak fungsi-fungsi permintaan atau biaya, sedangkan struktur dan fungsi perusahaan dianggap sebagai sesuatu yang bisa dikuasai secara sambil lalu istilah “teori perusahaan” itu baru muncul kemudian, ketika topic ini mulai diminati sehubungan dengan kian bergamnya lingkungan ekonomi atau pasar yang harus dihadapi oleh perushaan-perushaan, mulai dari kompetisi sempurna dan tidak sempurna, oligopoly dan monopoli, yang kesemuanya mempengaruhi bentuk kurva permintaan maupun kurva biaya. Analisa Coumot berjasa untuk membangkitkan minta untuk mengkajiperusahaan secara teoretis. Disusul oleh Karya Robinson yang berjudul Economic of imperfect Competition (1933) yang menandai meunculnya model-model yang perushaan yang sekaligus hendak merangkum kajian mengenai lingkungan ekonomi yang dihadapi oleh perusahaan


TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain-lain. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·         Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi di atas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko di atas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi minyak.
·         Teori Laba Friksional (frictional theory of profit). Teori ini menekan kan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium). Misalnya, krisis minyak tahun 70-an mengakibatkan permintaan yang sangat drastis, dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan besar. Kemudian pada tahun 80-an, harga minyak drastis turun yang menjadikan perusahaan mengalami kerugian.
·         Teori laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Dengan demikian perusahaan menikmati keuntungan. Kekuatan monopoli ini dapat dapat di peroleh melalui:
Ø  penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu,
Ø  skala ekonomi
Ø  kepemilikan hak paten, atau
Ø  pembatasan dari pemerintah.
·         Teori Laba Inovasi (innovation theory of profit). Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya, Steve Jobs yang menemukan komputer Apple, atau perusahaan Gillette yang selalu melakukan inovasi terhadap produk atau pisau cukurnya.
·         Teori Laba Efisiensi Manajerial (managerial effeciency theory of profit). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa, sesuai dengan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.

FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode peroduksinya tidak efisien.
Dengan demikian, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. Tetapi perlu diketahui bahwa laba tidaklah suatu sistem yang sempurna.


eprints.umk.ac.id/1864/3/bab2.pdf
- Arifin Sitio, Haloman Tamba. 2001. Ekonomi Koperasi

Senin, 16 November 2015

KOPMA FKM UI




 Cerita perjalanan koperasi
Sebelum kami memutuskan untuk pergi mencari data koperasi yang di universitas indoneia. Kami awalnya akan mencari data dikoperasi yang ada di kelapa dua namun, pengurus koperasi yang ada d brimob  tidak jelas akan mencoba ke koperasi yang berada di ciracas, tapi harus membawa surat izin dari dosen/ atau kampus ,kami tidak tahu harus membuat surat izin nya tersebut lalu kita dan teman saya, dan ternyata surat izin itu kita buat di studentside , dan nanti pihak memproses  surat itu mega membuat surat izinnya .hari selasa tanggal 10 november 2015 datang ke baak dan ternyata surat izinya diproses  paling cepat  1 minggu pembuatan  suratnya, karena waktunya tidak mencukupi, kamipun  mencari , malamnya mega memberi informasi lewat group line . hari rabu kami akan yang ada di universitas indonesia.
Pas hari rabu kita langsung menuju ke koperasi universitas Indonesia setelah mata kuliah akuntansi menengah selesai kami (Muhammad mauludin, Mega Simbolon, Nizha, tita purwasih) ke kampus D pergi duluan Dan sedangkan saya sedang ada trouble ,terus saya menyusul teman” di halte bus universitas, dan ketika saya bertemu teman” ,saya meminta izin untuk pergi keatm BRI , untuk mengambil uang, dan ketika saya kembali ke Halte Universitas Indonesia  saya sudah ditinggal, teman” saya, saya binggung harus mencari teman” dimana ,saya sudah mengirim pesan lewat line ke mauludin, mega, tita, dan nizha, dan saya juga mencoba menelfon mereka lewat line, dan tidak dibales sama meraka, saya menunggu teman” di halte bus, dan akhirnya mega menelfon saya , dan menanyakan saya ada dimana, dan saya menjawab “gue ada di halte bus Universitas Indonesa , dan saya di suruh menemui mereka ,di danau Universitas Indonesia dan akhirnya saya ketemu mereka, kami langsung mengerjakan tugas koperasi, setelah itu kami langsung bertemu dengan orang koperasi yang bertugas sebagai staff koperasi disana, kami langsung mewawancari orang koperasi tersebut kami menanyakan tentang sejarah koperasi, anggotanya,dan DLL.
Nama-nama Anggota KOPMA FKM UI 2012


Halo Anggota,
terima kasih telah bersedia bergabung dengan Kopma FKM UI 2012.
Berikut ini adalah nama-nama Anggota Kopma FKM UI 2012:
S1 Reguler Angkatan 2008
Almas Grinia Iksan
Lailatul Husna
Ratih Fatimah

S1 Reguler Angkatan 2009
Ahmad Junaedi
Ahmad Syakir Azhikri R
Almira Keviena
Amilia Wulandhani
Aulia Hardiningsih
Budy Nofrianto
Cynthia Kurnia Sari
Dias K. Bachtiar
Defry Lesmana
Dini Maryani
Ekaning Wedarantia
Enrika Rahayu Setyani
Evins
Fadilla Ajani
Feby Mandira
Finza Nurfrimadini
Friska Arthalina T
Hardiani Andaningrum
Indah Permata Sari
Indra Putra Hendrizal
Krisna Melinda
Luthfiyyah Mutsla
Magdalena Sihotang
Mardiana ramadhani
Mochammad Wahyu Hidayat
Muhammaduzzainal Baidlawi
Mutia anggun Sayekti
Nancy Kosasih
Nandita Adelia Putri
Ni Putu Pristi Wisuantari
Nisa Nurkhotami
Nur Husna Hadianti
Nursetya Afini
Nurussakinah
Rafika Oktaviningrum
Ratih Puspitaningtyas P
Ratu Tatya Rachman
Renaldo Trisatria Putra
Rika Amelia Novi Triana Sembiring
Samsiyah
Siti Masyitah
Sugiarto Sugani
Tiara Ratnaning Pamungkas
Tika Rostika
Ulatun NIkmah
Qonita Rachmah
Yolanda Eka Saputri
Yulia Dwi Syafitri


S1 Reguler Angkatan 2010
Ade Handayani
Ary Dwiaji
Ema Fiki Munaya
Fajaria Murcandra
Izzatun Nidaa
Kurniawati
Jeaneria Rushadi
Ni Nengah Ayu Padmawati
Novita
Nurlaely Presty Diasanti
Raih Zenita Imami
Riki Mawan Sinaga
Rini Anggraeni
Rizky Maulani Kartikasari
Satria Panji Wijayanto
Wulandari Gusti Putritama


S1 Reguler Angkatan 2011
Ahmad Yuhdi
Aisyah Rahmayanti
Daifan Catur
Dea Pisca P
Euis Ratna Sari
Ika Sopyanti
Katondio Bayumitra
Ratu Fathya Tasya Fuadyah
Sriyanti Wijayanti
Tyas Atika P
Umarotun Niswah

Nurul Imani



S1 Ekstensi Angkatan 2011
Agung Harri Munandar
Akhbarona Fauzan


Nama-nama di atas merupakan nama mereka yang telah mengisi formulir pendaftaran anggota KOPMA FKM UI 2012 di bulan Januari tahun ini. Sesuai dengan asas gotong royong dan kekeluargaan, maka setiap anggota Kopma FKM UI memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif memajukan koperasi mahasiswa ini agar seluruhstakeholder dapat sejahtera.
Liputan Brand Launching KEES


Pada 27 Maret lalu, KOPMA FKM UI menyelenggarakan Brand Launching 'KEES' di G402/403 Gedung G FKM UI.Dihadiri oleh anggota dan perwakilan-perwakilan lembaga kemahasiswaan di FKM UI, Brand Launching berjalan dengan antusias yang cukup tinggi. Acara yang diadakan selama kurang lebih 1 jam ini, meliputi peluncuranbrand pertama KOPMA sekaligus Temu Anggota bulan Maret. Brand Launching ini merupakan proker kerjasama 3 bidang: Usaha Mandiri sebagai pembuat produk, Humas sebagai tim pemasaran, dan PSDPA sebagai penyelenggara Temu Anggota.

Sesuai dengan taste desain yang dihasilkan KEES, tema Brand Launching ini adalah ''Glory".Ruangan didekorasi menggunakan berbagai pernak-pernik meriah namun tetap terkesan simpel dengan menjaga warna putih dari dinding ruangan. Video dibuat dengan latar belakang bintang-bintang untuk memberi kesan bersinar -- layaknya harapan yang ditumpukan pada brand KEES.

Walaupun acara baru diadakan pukul 16.00 WIB, registrasi hadirin sudah bisa dilakukan pukul 15.30.Masing-masing hadirin mendapatkan snack dan kesempatan memenangkan doorprize. Pada pukul 16.05, acara yang dipandu Tika (Kesmas 2011) dan Nisa (Kesmas 2010) dimulai.Hayati Rissa selaku Ketua KOPMA 2012 memberikan sambutannya untuk keberlangsungan Brand Launching ini, dilanjutkan dengan pemutaran video perkenalan brand yang mengundang tawa. Video ini pulalah yang menggiring 'model-model Kopma' yang membawa barang-barang produksi Kopma sebagai contoh barang-barang yang akan dihasilkan melalui merk KEES.

Tibalah saatnya games sebagai hiburannya. Kali ini, games yang dilakukan tidaklah seperti permainan yang pernah dilakukan di acara launching lainnya.Kali ini, 5 orang peserta diajak untuk bermain 'Cabucabucacaca', yaitu sebuah permainan mengikuti tarian seorang leader secara berurutan sesuai posisi berdirinya.Permainan yang awalnya dibingungkan oleh peserta yang terdiri dari anggota Kopma ini, akhirnya bisa dimengerti lewat simulasi.Permainan ini mengundang keseruan tersendiri karena tarian yang diberikan leader makin lama makin aneh.Peserta yang tidak dapat mengukuti tarian peserta di sebelahnya, dianggap gugur. Di akhir permainan, hanya Daifan (Kesmas 2011) yang tidak pernah salah menirukan tarian, sehingga ia ditetapkan sebagai pemenang. Pemenang mendapatkan satu buah kaos KEES berwarna putih.

Temu Anggota diawali dengan pemberian informasi mengenai agenda Kopma di bulan April.Hayati Rissa menjabarkannya dengan runut, yaitu Belanja Kopma, Cooperation Class, dan pelaksanaan Bidding PO KOPMA Fair 2012.Acara Temu Anggota selanjutnya merupakan perayaan ulang tahun bagi anggota Kopma yang berulang tahun di bulan Maret.Seluruh anggota yang datang meniupkan lilin di kue ulang tahun yang diberikan Kopma.
Tibalah saatnya pengumuman anggota Kopma teraktif.Wahyu Hidayat (AKK 2009) mendapatkan bingkisan menarik karena berhasil mengumpulkan poin tertinggi sebesar 29 poin selama bulan Maret.

Kemudian, 3 doorprize diberikan kepada hadirin yang menemukan sebuah kertas di bawah kursinya. Doorprize terdiri dari 2 buah kaos KEES. Doorprize terakhir merupakan doorprize terbesar dengan hadiah Belanja Gratis di Kopma.Pemberiandoorprize terakhir ini berbeda dengan pemberian sebelumnya.Hadirin harus berebut menuju MC dan menyebutkan kepanjangan dari KEES.Daifan (Kesmas 2011) akhirnya mendapatkan doorprize itu.

Brand Launching pada dasarnya bukanlah sebuah Grand Launching perkenalan kepengurusan KOPMA FKM UI 2012. Sesuai namanya, Brand Launching merupakan eventpeluncuran merk dari seluruh produk yang dihasilkan Kopma (private brand).Merk ini bernama KEES (Kopma Tees and Souvenirs). Sesuai namanya, Kopma akan memproduksi berbagai jenis kaos (tee), baik kenang-kenangan (souvenir) dengan desain baik dari tim Usaha Mandiri Kopma maupun kepanitiaan

Liputan Diklat dan Munas FKKMI 13


Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia (FKKMI) kembali menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) yang pada tahun 2012 ini merupakan ketiga belas kalinya dilaksanakan. Munas XIII ini dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Malang pada Jumat-Minggu, 5-8 April 2012, dibarengi dengan pendidikan latihan (diklat) kepengawasan koperasi. Acara ini mengundang seluruh koperasi mahasiswa di Indonesia, baik yang sudah menjadi anggota tetap maupun anggota peninjau. Selain wadah networking, acara besar FKKMI juga merupakan tempat yang tepat untuk studi banding secara informal dengan koperasi mahasiswa lainnya.

Berangkat tanggal 4 April sore hari, rombongan dari UI yang terdiri dari Kopma FIB UI, Kopma FIK UI, Kopma FKM UI, Kopma dan perwakilan dari Kopma Sumatera menggunakan bis kuning yang bertuliskan Universitas Indonesia. Kami ke Bandung terlebih dahulu untuk menjemput rombongan Kopma Bandung yang terdiri dari Kopma IT Telkom, Kopma Unpad, Kopma Universitas Pasundan, Kopma UIN Bandung, dan Kopma UPI.Setelah kurang lebih 36 jam, rombongan sampai di Universitas Muhammadiyah Malang pada pagi hari 6 April 2012.

Tidak sempat mengikuti Diklat Kepengawasan Koperasi Mahasiswa, kami mengikuti Musyawarah Nasional XIII (Munas).Munas ini berlangsung cukup panas dengan diwarnai interupsi hingga pergantian presidium sidang. Kang Hadi, Ketua Badan Kepengurusan Pusat FKKMI (BKP) mengajukan permohonan izin mengundurkan diri dari BKP yang baru berjalan satu tahun dari masa bakti seharusnya 2 tahun. Permohonan izin diajukan karena adanya permasalahan pribadi yang menuntut lepasnya beliau dari tanggung jawab sebagai Ketua BKP.Dua orang lainnya yang merupakan pengurus di bawah kepemimpinan beliau juga mengundurkan diri.Maka secara resmi, BKP mengalami kekosongan pengurus.

Guna memilih kembali Ketua BKP yang baru, diputuskanlah Muhammad Ridho Rahman dari Kopma FIB UI sebagai Ketua selanjutnya.Pemilihan ini dilakukan melalui musyawarah per wilayah, dan musyawarah forum.Selain itu, dengan dikukuhkannya anggota peninjau, maka Kopma FKM UI telah menjadi anggota tetap di FKKMI.

Selamat kepada Muhammad Ridho Rahman sebagai Ketua BKP FKKMI yang baru.Semoga dapat membawa progresivitas dan sinergisitas bagi FKKMI serta Kopma seluruh Indonesia.

KOPMA FAIR 2011: “Explore Your World, Because Chance Only Comes Once”


KOPMA FAIR 2011 merupakan suatu rangkaian acara yang diselenggarakan oleh Koperasi Mahasiswa FKM UI.Acara ini terdiri dari Talkshow dan Pelatihan, Lomba Model Kewirausahaan, Lomba Cepat Tepat, dan Bazar.



Nama:M.Akbar.Farhan.P
NPM:27214062
KELAS:2EB06