PENGERTIAN LEASING
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing.
Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Perusahaan Leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor memyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
CIRI – CIRI LEASING
Ciri – ciri leasing adalah sebagai berikut:
a. Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada spek-aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
b. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengan sewa menyewa biasa.
c. Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.
d. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin-mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bisa juga untuk computer, dan kendaraan bermotor.
KETENTUAN LEASING
Kegiatan Leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia. Wewenang untuk memberikan usaha Leasing di keluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Lembaga Pembiayaan Menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :
1.Sewa guna usaha ( Leasing )
2.Modal ventura ( venture capital )
3.Anjak Piutang ( factoring )
4.Pembiayaan konsumen ( consumer finance )
5.Kartu Kredit ( credit card )
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti di atas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
CONTOH PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen.
Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen, Contoh :
Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance- Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya.
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinya sebagai penghubung, seperti : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus.
MANFAAT LEASING
1 . Menghemat modal
2. Flexible
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan Cash Flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi (karena bersifat tetap dalam jangka menengah dan jangka panjang sehingga nilai riil akan turun jika terjadi inflasi.
6. Sarana Kredit jangka menengah dan panjang.
JENIS-JENIS PERUSAHAAN LEASING
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam 3 (tiga) kelompok yaitu :
1. Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
Dalam praktiknya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1) Direct finance lease
Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2) Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
http://www.academia.edu/7237483/MAKALAH_LEASING
http://www.academia.edu/8557754/powerpoint_Leasing_sewa_guna_usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar