Minggu, 27 November 2016

task 6 Surat Cuti Akademik

H a l : Permohonan Cuti Kuliah

Kepada Yth
Bapak  Rektor
U.p. Kepala Biro AAK
Universitas Gunadarma
Depok

Assalamu’alaikum  Wr. Wb.

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini

Nama                               : M Akbar Farhan P
NPM                               : 27214062
Jurusan/Prodi                  : Akuntasi
Semester                        : IV
Tahun Akademik             : 2012/2013
Alamat                            : Komp Pci Cilegon-Banten
Telpon/HP                       : 0852 6547 2345

Bermaksud mengajukan permohonan Cuti Kuliah selama 2 (dua) Semester mulai tanggal 09 Desember 2016 s/d  tanggal 09 Desember2017. Permohonan cuti kuliah ini saya sampaikan karena :

1. Sebutkan alasan Pertama
2. Sebutkan alasan kedua (jika ada)

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan bukti-bukti pembayaran SPP semester IV Tahun Akademik  2012/2013.

Demikian permohonan cuti kuliah ini saya sampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                                                                                                      Depok, 27 November 2016
Mengetahui
Dosen Penasihat Akademik                                                                  Hormat Saya


(Nama Dosen)                                                                                 M AKBAR FARHAN P




Jumat, 07 Oktober 2016

Task 2 letter of inquiry

                    Pt. Forward bacward taxable
                         Jln.imam bonjol no.19
                     19245 cilegon ,cilegon east
                                  Indonesia
May 19 ,2016
No.12345/ mmjt / v / 2007
To,
Yth. Pt. Forward backward jaya continues
Jl. Without end no 1234
Jakarta
Dear sir
In connection with a letter of introduction of products that have been previously submitted father, we are intersted to buy varios types of toshiba laptop that mr. Offering.
For that we ask mr can send you some information that we need that following:
1.details of the specification of goods more detail
2.price list along with the discount if there
3.how to purchase the following means of payment
Booking will we do once we learn ans reconsider after we receive the above information. Hopefull this letter be the beginning of good cooperation between our companies.
Forum your attention and cooperation, we thank You.
Best regards.
Muhammad Akbar Farhan Prasetyo
Purchase manager.
Referensi:
http://contohsuratniaga.com/contoh-surat-permintaan-barang/

Jumat, 30 September 2016

TUGAS 1 BUSINESS LETTER

BUSINESS LETTER



DISUSUN OLEH :
MUHAMMAD AKBAR FARHAN PRESETYO
27214062
3EB06
FAKULTAS EKONOMI
 JURUSAN AKUNTANSI
 UNIVERSITAS GUNADARMA



BUSINESS LETTER
A business letter is a letter written in formal language, usually used when writing from one business organization to another, or for correspondence between such organizations and their customers, clients and other external parties. The overall style of letter will depend on the relationship between the parties concerned. There are many reasons to write a business letter. It could be to request direct information or action from another party, to order supplies from a supplier, to identify a mistake that was committed, to reply directly to a request, to apologize for a wrong or simply to convey goodwill. Even today, the business letter is still very useful because it produces a permanent record, is confidential, formal and delivers persuasive, well-considered messages.
1. full block style
Full block style is a letter format in which all text is justified to the left margin. In block letter style, standard punctuation is placed after salutations and in other headings. Open punctuation, however, refers to a modification of style where all nonessential punctuation is omitted. A few key factors will help you understand block style format and the difference that open punctuation makes.
2.block style
block letters refers to writing or typing that is printed and not written in cursive or with any joined letters. Many forms and teachers will request that a form or assignment be written in block letters to make it easier to read. The picture is an example of block letters compared to cursive letters. As can be seen, block letters are much easier to read.
3.semi block style
The semi-block letter is a more traditional letter format than the full-block or block. The identifying features of the semi-block style letter is the left justification of the inside address (3) and salutation(4) and the indentation (five to ten spaces) of the first line of each paragraph (5). The dateline (2) is placed to the right or to harmonize with the letterhead. . The complimentary close (6) and the signature line (8) are typed to the right of the horizontal center of the page. 
4.Indented style
indent style is a convention governing the indentation of blocks of code to convey the program's structure. This article largely addresses the free-form languages, such as C programming language and its descendants, but can be (and frequently is) applied to most other programming languages (especially those in thecurly bracket family), where whitespace is otherwise insignificant.
5.simplified style
 Simplified of Style is an overview of commonly used style guidelines taken from the Wikipedia:Manual of Style and its subpages (together called the MOS). When a MOS guideline offers a choice of style, use only one alternative consistently throughout an article, and do not unreasonably alter a choice that has already been made. The MOS has too many suggestions to memorize, or even to consult regularly, but because they are based on consensual discussion, they often settle time-wasting arguments. 
6. Hanging Indentation Style
Style of paragraph composing in which the first line of a text is aligned with the left-margin, and all other lines are indented (moved toward right) by an equalamount of space. Used rarely, except in displaying lists of data. Also called out-denting
The Heading
The heading contains the return address with the date on the last line. Sometimes it is necessary to include a line before the date with a phone number, fax number, or e-mail address. Often there is a line skipped between the address and the date. It is not necessary to type a return address if you are using stationery with the return address already imprinted, but you should always use a date.  Make sure the heading is on the left margin.
Recipient’s Address
This is the address you are sending your letter to. Be sure to make it as complete as possible so it gets to its destination. Always include title names (such as Dr.) if you know them. This is, like the other address, on the left margin. If a standard 8 ½” x 11” paper is folded in thirds to fit in a standard 9” business envelope, the inside address should appear through the window in the envelope (if there is one). Be sure to skip a line after the heading and before the recipient’s address, then skip another line after the inside address before the greeting. For an example, see the end of this sheet for a sample letter.
The Salutation
The salutation (or greeting) in a business letter is
 always formal. It often begins with “Dear {Person’s name}.” Once again, be sure to include the person’s title if you know it (such as Ms., Mrs., Mr., or Dr).  If you’re unsure about the person’s title then just use their first name. For example, you would use only the person’s first name if the person you are writing to is “Jordan” and you’re not sure if he or she is male or female.The salutation always ends with a colon.

The Body
The body is the meat of your letter. For block and modified block letter formats, single space and left justify each paragraph. Be sure to leave a blank line between each paragraph, however, no matter the format. Be sure to also skip a line between the salutation and the body, as well as the body and the close.
                  
The Complimentary Close
The complimentary close is a short and polite remark that ends your letter. The close begins at the same justification as your date and one line after the last body paragraph. Capitalize the first word of your closing (Thank you) and leave four lines for a signature between the close and the sender’s name. A comma should follow the closing.

The Signature Line
Skip at least four lines after the close for your signature, and then type out the name to be signed. This often includes a middle initial, although it is not required. Women may put their title before had to show how they wish to be addressed (Ms., Mrs., Miss).
The signature should be in blue or black ink.

Enclosures
If you have any enclosed documents, such as a resume, you can indicate this by typing “Enclosures” one line below the listing. You also may include the name of each document.


KINDS OF BUSINESS LETTER
Inquiry Letters
Inquiry letters ask a question or elicit information from the recipient. When composing this type of letter, keep it clear and succinct and list exactly what information you need. Be sure to include your contact information so that it is easy for the reader to respond.

Order Letters

Order letters are sent by consumers or businesses to a manufacturer, retailer or wholesaler to order goods or services. These letters must contain specific information such as model number, name of the product, the quantity desired and expected price. Payment is sometimes included with the letter.

Complaint Letters

The words and tone you choose to use in a letter complaining to a business may be the deciding factor on whether your complaint is satisfied. Be direct but tactful and always use a professional tone if you want the company to listen to you.
Payment letter
A letter of credit that is paid a fixed number of days after shipment or presentation of prescribed documents. It is used where a buyer and a seller have a close working relationship because, in effect, the seller is financing the purchase by allowing the buyer a grace period for payment.
A deferred payment letter of credit differs from a sight draft or time draft in that no drafts are involved but the payment is guaranteed on the stated date. However, there being no draft, the beneficiary party's ability to discount or sell his or her right to payment is restricted. Also called usance letter of credit.
Application leter
application letter is a business document, part of the important correspondence between applicant and organization, firm or company, institution or various boards and committees that publish a vacancy. It is a paper frequently used in all levels of government, commerce, industry, and academia. Students planning to correspond in any undertaking require the understanding of the main points of a job application letter.
Curriculum vitae
A curriculum vitae (English pronunciation: /kəˈrɪkjᵿləm ˈviːtaɪ/, /ˈwiːtaɪ/, or /ˈvaɪtiː/)[1][2] (CV or vita) is a written overview of a person's experience and other qualifications for a job opportunity. In some countries, a CV is typically the first item that a potential employerencounters regarding the job seeker and is typically used to screen applicants, often followed by an interview. CVs may also be requested for applicants to postsecondary programs, scholarships, grants and bursaries. In the 2010s, some applicants provide an electronic text of their CV to employers using email, an online employment website or using a job-oriented social networking service' website, such as LinkedIn.





REFERENSI


Rabu, 22 Juni 2016

TUGAS4_SS_AHDE_PERUSAHAAN LEASING

PERUSAHAAN LEASING
PENGERTIAN LEASING
 Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing.
Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Perusahaan Leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang  berdiri sendiri. Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor memyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

CIRI – CIRI LEASING
Ciri – ciri leasing adalah sebagai berikut:
a. Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada spek-aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
b. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengan sewa menyewa biasa.
c. Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.
d. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin-mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bisa juga untuk computer, dan kendaraan bermotor.

KETENTUAN LEASING
            Kegiatan Leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia. Wewenang untuk memberikan usaha Leasing di keluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Lembaga Pembiayaan Menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :
1.Sewa guna usaha ( Leasing )
2.Modal ventura ( venture capital )
3.Anjak Piutang ( factoring )
4.Pembiayaan konsumen ( consumer finance )
5.Kartu Kredit ( credit card )

Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti di atas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
CONTOH PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen.
Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen, Contoh :
Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance- Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya.
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinya sebagai penghubung, seperti : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus.
MANFAAT LEASING
1 . Menghemat modal
2. Flexible
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan Cash Flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi (karena bersifat tetap dalam jangka menengah dan jangka panjang sehingga nilai riil akan turun jika terjadi inflasi.
6. Sarana Kredit jangka menengah dan panjang.
JENIS-JENIS PERUSAHAAN LEASING
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam 3 (tiga) kelompok yaitu :
1.      Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
Dalam praktiknya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1)      Direct finance lease
Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2)      Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
http://www.academia.edu/7237483/MAKALAH_LEASING
http://www.academia.edu/8557754/powerpoint_Leasing_sewa_guna_usaha

Jumat, 29 April 2016

TULISAN2_SS_AHDE_HUKUM ADAT Di INDONESIA

Pengertian hukum adat - Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum.

Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum
4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.

Ruang lingkup hukum adat
Hukum adat juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada didalamnya masih bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja. Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum
adat tersebut tidak berlaku lagi. hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.

Sumber hukum adat
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :

a. Kebiasaan masyarakat setempat

Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.

b.Kebudayan tradisional masyarakat

Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.

c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia

Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia

d. Pepatah adat

Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.

e. Dokumen atau naskah pada masa itu

Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat.

Contoh hukum adat di Indonesia :
Hukum adat Minangkabau memberlakukan bahwa wanita mendapat warisan utuh dari orangtunya sedangkan laki-laki Minangkabau bertugas merantau ke tanah orang untuk mencari harta kemudian ilmu yang mereka dapatkan di tanah rantau diamalkan di kampung halaman. Hukum adat di Papua jika seseorang mengalami kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal maka orang tersebut harus membayar ganti rugi berupa sejumlah uang dan ternak babidalam jumlah yang sangat besar.

Sumber : www.informasi-pendidikan.com/2015/03/pengertian-hukum-adat.html?m=1

Analisis
Hukum asli Indonesia sejatinya adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan sudah berlaku selama ratusan tahun. Hukum inidiajarkan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia terkadang saling bertentangan dengan hukum adat yang berlaku. Peraturan perundangan yang menjamin keberadaan hukum adat dan Masyarakat Hukum adat sendiri sangat terbatas. Tidak semua aturan mengakui eksistensi masyarakat adat yang saat ini mulai terpinggirkan, tergerus oleh modernisasi dan aturan-aturan yang tidak berpihak kepada mereka. Hukum adat mulai tergerus dan digantikan hukum positif yang terkadang nilai keadilannya tidak datang dari masyarakat Indonesia namun dari segelintir orang yang mengatasnamakan rakyat.

Rabu, 27 April 2016

Tulisan1_ss_ahde

Pengertian Character Building adalah pembangunan karakter, sesuatu istilah yang dipergunakan oleh Presiden Soekarno (bung karno) untuk menggambarkan pentingnya pendidikan karakter bagi pembangunan bangsa indonesia, biasanya disampaikan dalam satu napas, nation and character building.Sumber: Prof. Dr. Muchlas Samani & Drs. Hariyanto, M.S. konsep dan model pendidikan Karakter, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011) halaman 237Contoh kasus character buildingKeresahan masyarakat indonesia saat ini adalah maraknya kasus-kasus kriminalitas serta kasus korupsi yang merajalela. Menurut Nugroho (2013), BerdasarkanTransparency International, sebuah organisasi non-pemerintah, Indonesia menduduki  peringkat pertama sebagai negara terkorup se-Asia. Selain ituTransparency International juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu Negara paling korup di  duniadengan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2005 adalah 2,2 (nilai nol sangat korup dan nilai 10 sangat bersih) yaitu Indonesia jatuh pada urutan ke 137 dari 159 negara yang disurvei .
Lebih mirisnya lagi karena sebagian besar orang-orang yang melakukan tindak korupsi itu adalah pejabat-pejabat tinggi negara yang notebene memiliki pendidikan yang tinggi. Coba bayangkan Seorang Profesor Doktor yang pendidikannya sangat tinggi terlibat kasus korupsi?.  Hal ini membuktikan bahwa  setinggi apapun pendidikan yang dienyam, sebanyak apapun gelar yang dipunya, belum jaminan seseorang itu akan bisa menjadi orang yang amanah dan bertanggung jawab. Pendidikan tinggi yang tidak dibarengi dengan penguatan akhlak akan menciptakan generasi yang hancur. Menyalahkan mereka para koruptor tidak salah, namun yang harus lebih fokus dilakukan adalah mencari solusi untuk menanggulangi hal tersebut agar generasi indonesia kedepannya bisa menjadi generasi yang membanggakan, bukan generasi korup.

Analisis character building

Character building bagus untuk membangun karakter seperti narapidana ,biar tidak melakukan kesalahan yang pernah dia lakukan, dan membuat naripadana menjadi orang yg lebih baik



Sumber:www.pengertianpengertian.com/2014/01/pengertian-character-building.html?m=1
www.penalaran-unm.org/artikel/wacana/412-charracter-building-melalui-pendekatan-agamais-dan-pendidikan-anti-korupsi.html


Tugas1_ss_ahde

MAHKAMAH Agung Amerika Serikat baru-baru ini mulai membahas kasus yang menyoroti suatu persoalan yang sangat problematik mengenai hak kekayaan intelektual. Mahkamah harus menjawab pertanyaan berikut ini: Bisakah gen manusia dipatenkan? Dengan kata lain, pantaskah seseorang diberi hak, katakan, menguji apakah Anda punya gen yang menunjukkan probabilitas di atas 50 persen bahwa Anda seorang wanita yang bakal terjangkit kanker payudara.


Bagi mereka yang tidak mengenal seluk-beluk hak kekayaan intelektual, jawabannya jelas: tidak. Anda pemilik gen Anda sendiri. Suatu perusahaan mungkin memiliki kekayaan intelektual yang mendasari suatu tes genetik dan, karena penelitian serta pengembangan yang diperlukan untuk mengembangkan tes itu menelan biaya cukup besar, perusahaan itu berhak mengenakan biaya untuk melakukan tes tersebut.


Tapi suatu perusahaan yang berkantor pusat di Utah, Myriad Genetics, mengklaim hak yang lebih luas. Ia mengklaim punya hak atas setiap tes yang dilakukan untuk mengetahui adanya dua gen kritis yang berkaitan dengan kanker payudara—dan telah dengan keras memberlakukan hak itu, walaupun tes yang mereka lakukan tersebut tidak sebaik yang dilakukan Yale University dengan biaya yang lebih rendah. Konsekuensinya tragis: tes yang menyeluruh dan terjangkau yang mengungkapkan risiko yang dihadapi seorang pasien bisa menyelamatkan nyawanya. Menghalangi dilakukannya tes semacam ini bisa menghilangkan nyawa seseorang. Myriad merupakan contoh perusahaan di Amerika yang menempatkan laba di atas semua nilai lainnya, termasuk nilai nyawa manusia itu sendiri.


Kasus ini sangat memilukan. Ekonom umumnya berbicara mengenai trade-offs: hak kekayaan intelektual yang lemah, demikian argumentasinya, merusak insentif berinovasi. Ironisnya, penemuan Myriad ini, bagaimanapun juga, bakal terjadi berkat upaya internasional dengan dana publik untuk memecahkan rahasia semua genom manusia sebagai pencapaian sains modern yang luar biasa. Manfaat untuk masyarakat dari penemuan yang sedikit lebih dulu oleh Myriad ini dikerdilkan oleh bahaya yang dikenakannya demi mengejar laba yang tidak sepantasnya.


Ada pengakuan yang semakin kuat bahwa paten, seperti yang dirancang sekarang, tidak hanya mengenakan ongkos sosial yang luar biasa besarnya, tapi juga tidak membantu memaksimalkan inovasi—seperti yang ditunjukkan oleh paten gen yang diklaim Myriad. Bukankah Myriad bukan penemu teknologi yang digunakannya untuk menganalisis gen tersebut? Jika teknologi ini telah dipatenkan, Myriad mungkin tidak akan menemukan apa yang ditemukannya itu. Monopoli penggunaan paten yang telah didaftarkannya itu menghambat pengembangan tes yang lebih baik dan lebih akurat oleh pihak lain dalam mendeteksi adanya gen tersebut. Persoalannya sederhana: semua penelitian bertumpu pada penelitian sebelumnya. Sistem paten yang dirancang dengan buruk, seperti yang ada sekarang, bisa menghambat penelitian berikutnya.


Itulah sebabnya mengapa kita tidak mengizinkan adanya paten untuk pengetahuan-pengetahuan dasar di bidang matematika. Dan inilah sebabnya mengapa penelitian menunjukkan bahwa mematenkan gen sebenarnya mengurangi kemungkinan ditemukannya pengetahuan baru mengenai genmasukan paling penting dalam penemuan-penemuan baru terletak pada pengetahuan sebelumnya yang terlambat oleh adanya paten.


Untungnya, apa yang mendorong kemajuan paling signifikan dalam penemuan-penemuan baru bukan laba yang dikejar, melainkan pengejaran pengetahuan itu sendiri. Ini berlaku pada semua pengetahuan dan inovasi—DNA, transistor, laser, Internet, dan seterusnya.


Kasus yang terjadi di Amerika itu sudah menunjukkan bahaya monopoli berbasis paten, yaitu korupsi. Dengan harga yang jauh melampaui ongkos produksi, ada laba besar yang diperoleh dengan membujuk perusahaan farmasi, rumah sakit, atau doktor untuk bergeser ke produk-produk yang Anda hasilkan.


Baru-baru ini jaksa distrik bagian selatan New York menuduh raksasa farmasi Swiss Novartis melakukan hal itu dengan memberikan sogokan, honorarium, dan manfaat-manfaat lainnya kepada para doktor—persis apa yang dijanjikan tidak akan dilakukannya ketika ia menyelesaikan kasus serupa di pengadilan tiga tahun yang lalu. Menurut kalkulasi Public Citizen, dalam suatu kelompok advokasi di Amerika saja industri farmasi telah membayar miliaran dolar akibat keputusan pengadilan dan penyelesaian sengketa finansial antara perusahaan farmasi, pemerintah federal, dan negara bagian.


Sayangnya, Amerika bahkan mendesak diberlakukannya rezim kekayaan intelektual di seluruh dunia. Rezim seperti ini akan membatasi akses negara-negara miskin dalam memperoleh pengetahuan yang mereka butuhkan untuk pembangunan negeri mereka—dan akan menutup pintu obat generik yang bisa menyelamatkan nyawa ratusan juta orang yang tidak mampu membeli obat dengan harga monopoli perusahan farmasi.


Persoalan ini akhirnya menjadi bahasan dalam sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kesepakatan WTO mengenai kekayaan intelektual yang disebut TRIPS awalnya mengharapkan diberikannya “kelonggaran-kelonggaran” bagi 48 negara miskin, di mana pendapatan rata-rata per kapita per tahun rakyatnya di bawah US$ 800. Kesepakatan awal sangat jelas: WTO akan memberi kelonggaran-kelonggaran” ini atas permintaan negara-negara miskin tersebut. Sementara negara-negara itu sekarang sudah menyampaikan permintaan tersebut, Amerika dan Eropa tampaknya enggan memenuhinya.


Hak kekayaan intelektual itu merupakan aturan yang kita ciptakan—dan yang seyogianya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi rezim kekayaan intelektual yang tidak seimbang telah menyebabkan terjadinya inefisiensi, termasuk monopoli laba dan tidak dimaksimalkannya penggunaan pengetahuan yang diperoleh, yang menghambat inovasi. Dan, seperti ditunjukkan pada kasus Myriad, ia bahkan bisa mengakibatkan hilangnya nyawa yang sebenarnya tidak perlu terjadi.


Rezim kekayaan intelektual yang diberlakukan di Amerika—dan rezim yang diberlakukan dengan bantuan Amerika di seluruh dunia melalui kesepakatan TRIPS—tidak seimbang. Kita semua berharap, dengan keputusan yang diambilnya dalam kasus Myriad, Mahkamah Agung Amerika bakal memberikan sumbangan pada terciptanya kerangka yang lebih wajar dan lebih manusiawi. *

Sumber:
https://m.tempo.co/read/kolom/2013/05/13/716/hak-paten-yang-dipertanyakan
22:30
Nama:muhammadakbarfarhanprasetyo
Npm  :27214062
Kelas :2eb06